Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus PRESIDEN diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.
Koreksi Anda
