Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a. (2) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a.
Koreksi Anda