Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.
(2) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a.
Koreksi Anda
