Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Utusan Khusus PRESIDEN, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Utusan Khusus PRESIDEN diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda