Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Kompolnas diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Kompolnas dengan alasan :
a. melanggar sumpah atau janji;
b. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan perbuatan tercela;atau
epkumham.go
d. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
(2) Pengusulan pemberhenti an dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan rapat Kompolnas.
Koreksi Anda
