Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas menyampaikan kepada PRESIDEN nama-nama calon anggota Kompolnas sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Kompolnas yang dibutuhkan untuk dipilih oleh PRESIDEN. (2) Nama-nama Calon Anggota Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 epkumham.go (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Kompolnas.
Koreksi Anda