Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota Kompolnas selain dari unsur pemerintah dipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Kompolnas berakhir. (3) Anggota panitia seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati hukum, dan tokoh masyarakat.
Koreksi Anda