Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas, Ketua Kompolnas membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelo mpok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga ahli yang berasal dari instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana d i m a k s u d p a d a a y a t ( 1 ) d a n a y a t ( 2 ) t id a k d a p a t mengatasnamakan dan/atau mewakili Kompolnas. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikoordinasikan oleh Sekretaris Kompolnas. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) difasilitasi oleh Sekretariat Kompolnas. (6) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan testa kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Kompolnas.
Koreksi Anda