Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur : epkumham.go a. Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang; b. Pakar Kepolisian sebanyak 3 (tiga) orang; dan c. Tokoh Masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda