Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk :
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada PRESIDEN yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada
dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
