Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, biaya pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dan tugas Sekretariat Kompolnas dibebankan kepada anggaran belanja Kepolisian Negara Republik INDONESIA sampai dengan Kompolnas dan Sekretariat Kompolnas memiliki anggaran sendiri yang merupakan bagian anggaran Kementerian epkumham.go Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda