Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka : a. Kapolri menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang diselenggarakan dan dikelola oleh Sekretariat epkumham.go Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini; b. Pegawai di lingkungan Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dapat beralih menjadi Pegawa i Sekretariat Kompolnas; c. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Kepala B a d a n Ke p e g aw aia n N e g ar a me ng at ur p e nye le s a ia n administrasi pengalihan pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Koreksi Anda