Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan ini, Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2005 tentang Ko mis i Kepo lis ian Nasio nal, tetap melaksanakan tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Kompolnas sampai dengan terbentuknya Sekretariat Kompolnas yang Baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda