Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan
ini, Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2005 tentang Ko mis i Kepo lis ian Nasio nal, tetap melaksanakan tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Kompolnas sampai dengan terbentuknya Sekretariat Kompolnas yang Baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
