Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepada anggota Kompolnas diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Anggota Kompolnas apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Koreksi Anda
