Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN INSTRUMENT FOR THE AMANDMENT OF THE CONSTITUTION OF THE INTERNATIONAL LABOUR ORGANISATION, 1997 (INSTRUMEN PERUBAHAN KONSTITUSI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN INTERNASIONAL, 1997)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar . . . depkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 53 depkumham.go.id
Koreksi Anda