Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2009 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Teks Saat Ini
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perencana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
