Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik INDONESIA yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN:
a. Nomor 15 Tahun 2005
b. Nomor 63 Tahun 2005
c. Nomor 80 Tahun 2005
d. Nomor 66 Tahun 2006
e. Nomor 91 Tahun 2006
f. Nomor 7 Tahun 2007 diubah sebagai barikut:
1. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
"Pasal 37 Departemen Pendidikan Nasional terdiri dari:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal;
e. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f. Insprktorat Jenderal;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan;
h. Staf Ahli."
2. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 38
(1) Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Menengah Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang manajemen pendidikan dasar dan menengah
(3) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan tinggi.
(4) Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan nonformal dan informal.
(5) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
(6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.
(7) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan.
(8) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan Nasional mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal"