Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK EKUADOR MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF ECUADOR ON ECONOMIC AND TECHNICAL CO0PERATION)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 42 PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK EKUADOR MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Ekuador dalam persetujuan ini selanjutnya disebut "Para Pihak"; BERHASRAT memperluas dan meningkatkan hubungan bilateral mereka di bidang ekonomi dan teknik secara berkelanjutan dan untuk jangka panjang; MEYAKINI akan perlunya kerjasama jangka panjang yang efektif bagi kepentingan kedua negara; MENEGASKAN kepentingan mereka untuk mempererat kerjasama antara kedua negara; DIDORONG oleh keinginan untuk mempererat hubungan persahabatan yang ada dan untuk memajukan perluasan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara atas dasar prinsip persamaan, saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan masing-masing; SESUAI DENGAN ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara; TELAH MENYETUJUI sebagai berikut: PASAL I MAKSUD DAN TUJUAN Para Pihak akan senantiasa mendorong dan memajukan pengembangan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara. PASAL II LINGKUP KERJASAMA 1. Kerjasama ekonomi dan teknik yang dihasilkan dari Persetujuan ini dapat mencakup bidang-bidang lain yang akan ditentukan kemudian berdasarkan persetujuan kedua Pihak. 2. Kerjasama ekonomi dan teknik akan dikembangkan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Para Pihak seperti halnya persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang akan disepakati oleh Para Pihak. Ketentuan-ketentuan secara rinci yang berhubungan dengan bentuk-bentuk dan cara-cara maupun persyaratan-persyaratan kerjasama di bidang-bidang yang telah disepakati tersebut akan diatur pada persetujuan khusus tersendiri. PASAL III KERJASAMA TEKNIK Para Pihak hendaknya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong kerjasama teknik antara mereka melalui pertukaran data ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertukaran para ahli, teknisi dan pelatih sebagai bagian dari peningkatan di segala aspek kerjasama teknik antara lembaga-lembaga khusus kedua pihak. PASAL IV HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL 1. Para Pihak setuju bahwa setiap hak kekayaan intelektual yang timbul dalam pelaksanaan persetujuan ini akan dimiliki bersama dan : a. Masing-masing Pihak akan diizinkan menggunakan kekayaan intelektual itu dengan tujuan memelihara, menyesuaikan dan menyempurnakan kekayaan intelektual tersebut; b. Dalam keadaan dimana kekayaan intelektual dipergunakan oleh salah satu Pihak dan/atau lembaga atas nama Pemerintah tersebut untuk tujuan bisnis, maka Pihak lainnya berhak untuk memperoleh royalti secara adil. ' c. Masing-masing Pihak bertanggung jawab atas setiap tuntutan yang diajukan terhadap mereka yang dilakukan oleh pihak ketiga yang berkaitan dengan kepemilikan dan keabsahan penggunaan hak-hak atas kekayaan intelektual yang dibawa oleh salah satu Pihak untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan kerjasama di bawah Persetujuan ini. 2. Para Pihak diwajibkan untuk saling menjamin bahwa hak kekayaan intelektual yang dibawa oleh salah satu Pihak ke dalam wilayah Pihak lainnya dalam melaksanakan proyek kegiatan apapun tidak berasal dari pelanggaran hak kekayaan intelektual yang sah dari Pihak Ketiga. 3. Jika salah satu Pihak berkeinginan untuk mengungkapkan data dan/atau informasi rahasia yang dihasilkan dari kegiatan kerjasama berdasarkan persetujuan ini kepada Pihak Ketiga manapun, Pihak yang mengungkapkan data dan/atau informasi tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pihak lain sebelum pengungkapan tersebut dilakukan. 4. Jika sewaktu-waktu salah satu Pihak membutuhkan kerjasama dengan pihak lain di luar Republik INDONESIA dan Republik Ekuador untuk semua kegiatan komersil yang dihasilkan dari hasil kekayaan intelektual berdasarkan persetujuan ini, Pihak ini akan memberi prioritas pertama dari kerjasama tersebut kepada Pihak lain dalam persetujuan ini, yang akan dibebaskan, Jlka Pihak lain tidak dapat ikut serta dalam kegiatan yang bersifat saling menguntungkan. PASAL V PEMBENTUKAN KOMISI BERSAMA 1. Para Pihak sepakat membentuk Komisi Bersama (selanjutnya disebut "Komisi") untuk memfasilitasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, dan memperluas ruang lingkup kepentingan dan keuntungan bersama, berdasarkan pertimbangan keuntungan-keuntungan komparatif dan kemampuan dari masing-masing Pihak. 2. Komisi akan mempertimbangkan langkah dan upaya untuk mengembangkan dan mengintensifkan kerjasama antara kedua negara dan memastikan kerjasama yang tepat dan implementasi dari keputusan-keputusan atau rekomendasi-rekomendasi yang disepakati sesuai dengan persetujuan ini. 3. Status dan komposisi dari Komisi dimaksud akan ditentukan oleh kesepakatan bersama Para Pihak. 4. Komisi akan menentukan aturan dan/atau prosedur kerjanya dan dapat membentuk kelompok kerja-kelompok kerja untuk menangani hal-hal khusus yang mungkin timbul. 5. Komisi akan mengadakan pertemuan berdasarkan permintaan salah satu Pihak, secara bergantian di Republik INDONESIA dan di Republik Ekuador. PASAL VI PENYELESAIAN SENGKETA Setiap sengketa diantara Para Pihak yang mungkin timbul dari penafsiran atau pelaksanaan pasal-pasal Persetujuan ini akan diselesaikan secara bersahabat melalui konsultasi atau perundingan. PASAL VII AMANDEMEN Masing-masing Pihak dapat mengajukan secara tertulis peninjauan kembali atau amandemen atas persetujuan ini. Setiap peninjauan kembali atau amandemen yang telah disepakati oleh Para Pihak hendaknya dibuat dalam bentuk tertulis dan menjadi bagian integral dari persetujuan ini. Peninjauan kembali atau amandemen tersebut akan berlaku sesuai aturan dalam pasal VIII ayat 1. PASAL VIII MULAI BERLAKU, JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN 1. persetujuan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberitahuan terakhir dari salah satu Pihak kepada Pihak lain, melalui saluran diplomatik, bahwa semua persyaratan hukum yang diperlukan untuk berlakunya persetujuan ini telah dipenuhi. 2. persetujuan ini akan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya, kecuali salah satu Pihak mengakhiri Persetujuan dimaksud melalui pemberitahuan tertulis kepada Pihak lain paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Persetujuan ini melalui saluran diplomatik. 3. Berakhirnya Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi keabsahan dan jangka waktu berlakunya setiap persetujuan-persetujuan, program-program dan/atau proyek-proyek yang telah disetujui untuk dilaksanakan berdasarkan Persetujuan ini, sampai dengan penyelesaian persetujuan-persetujuan, program-program dan/atau proyek-proyek tersebut. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT di Jakarta pada tanggal sembilan bulan November tahun dua ribu lima, dalam rangkap dua, masing-masing dalam Bahasa INDONESIA, Spanyol dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan mengenai penafsiran persetujuan ini, maka naskah Bahasa Inggris yang berlaku. UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK EKUADOR ttd. ttd. ARIZAL EFFENDI ALFONSO LOPEZ ARAUJO DIREKTUR JENDERAL AMERIKA DUTA BESAR EKUADOR UNTUK DAN EROPA INDONESIA DEPARTEMEN LUAR NEGERI AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF ECUADOR ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION The Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Ecuador hereinafter referred to as "the Parties"; DESIROUS of expanding and enhancing their bilateral relations in economic and technical areas on a long-term basis; CONVINCED of the need for long-lasting effective cooperation in the interests of both countries; CONFIRMING their interest in strengthening cooperation between the two countries; GUIDED by the desire to enhance the existing friendly relations and promote the expansion of economic and technical cooperation between the two countries on the basis of the principles of equality, mutual benefit and respect for their sovereignty; PURSUANT to the laws and regulations in their respective countries; HAVE AGREED as follows: ARTICLE I OBJECTIVES The Parties undertake to encourage and promote the development of economic and technical cooperation between the two countries. ARTICLE II SCOPE OF COOPERATION 1. The economic and technical cooperation to be provided under thiS Agreement may include other areas to be later specified by mutual consent between the Parties. 2. Economic and technical cooperation shall be developed in accordance with the capabilities and requirements of the respective Parties as well as with the terms and conditions to be agreed upon between the Parties. The detailed provision relating to modalities and methods as well as the conditions of such cooperation in the agreed areas shall be established in specific agreements. ARTICLE III TECHNICAL COOPERATION The Parties shall take all necessary measures to encourage technical cooperation between them through the exchange of scientific and technological data and of experts, technicians and trainers in addition to the encouragement of all aspects of technological cooperation between the specialized institutions of both countries. ARTICLE IV INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS 1. The Parties agree that any intellectual property rights arising under the implementation of this Agreement will be jointly owned and: a. Each Party shall be allowed to use such intellectual property for the purpose of maintaining, adapting and improving the relevant property. b. In the event that the intellectual property is used by the Party and/or institution on behalf of the Government for commercial purposes, the other Party shall entitle to obtain an equitable portion of the royalties. c. Each Party shall be liable for any claim made by any third party on the ownership and legality of the use of intellectual property rights which is brought in by the aforementioned Party for the implementation of the cooperation activities under this Agreement. 2. The Parties shall indemnify each other that the intellectual property rights brought by the Party into the territory of the other Party for the implementation of any project arrangement of activities is not resulted from any infringement of third Party's legitimate rights. 3. If either of the Party wishes to disclose confidential data and/or information resulted from the cooperation activities under this Agreement to any third party, the disclosing Party must obtain prior consent from the other Party before any disclosure can be made. 4. Whenever either Party requires the cooperation of another party outside the Republic of INDONESIA and the Republic of Ecuador for any commercial undertaking resulted from intellectual property covered by this Agreement, this Party will give first preference of the cooperation to the other Party under this Agreement, which will be waived, if the other Party is unable to participate in a mutually beneficiary manner. ARTICLE V ESTABLISHMENT OF JOINT COMMISSION 1. The Parties shall establish a Joint Commission (hereinafter the "Commission") in order to facilitate the implementation of the provisions of this Agreement and further expand the areas of interest and mutual benefit, taking into consideration the comparative advantages and capabilities of each Party. 2. The Commission shall consider the manner and means to promote and intensify cooperation between the two countries and ensure the proper cooperation and implementation of the decisions or recommendations adopted In accordance with this Agreement. 3. The status and composition of the Commission shall be determined by mutual agreement between the Parties. 4. The Commission shall determine its rules and/or procedure and may create working groups to deal with specific matters that may arise. 5. The Commission shall meet at the request of either Party, alternately in the Republic of INDONESIA and In the Republic of Ecuador. ARTICLE VI SETTLEMENT OF DISPUTES Any dispute between the Parties that may arise out of the interpretation or application of the provisions of this Agreement shall be settled amicably through consultation or negotiation. ARTICLE VII AMENDMENT Either Party may request in writing a review or amendment of this Agreement. Any such review or amendment agreed upon by the Parties shall be made in writing and it shall become an integral part of this Agreement. Such review or amendment shall enter into force in the same manner as stipulated in Article VIII number 1. ARTICLE VIII ENTRY INTO FORCE, DURATION AND TERMINATION 1. This Agreement shall enter into force 30 (thirty) days after the date of the last notification by means of which either Party gives notice to the other, through diplomatic channels, that all the constitutional requirements necessary for its entry into force have been fulfilled. 2. The Agreement shall remain in force for the period of 5 (five) years and shall be automatically renewed for successive periods of 1 (one) year each, unless either Party terminates it by giving notice at least 6 (six) months in advance of its termination through diplomatic channels. 3. The termination of this Agreement shall not affect the validity and duration of agreements, programs, and/or projects agreed upon in conformity with this Agreement, until the completion of those agreements, programs, and/or projects. IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, being duly authorized by their respective Governments, have signed this Agreement. DONE at Jakarta on this ninth day of November, two thousand and five, in duplicate, the Indonesian, Spanish, and English languages, all texts being equally authentic. In case of any divergence of the interpretation of this Agreement, the English text shall prevail. FOR THE GOVERNMENT OF FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA THE REPUBLIC OF ECUADOR ttd. ttd. ARIZAL EFFENDI ALFONSO LOPEZ ARAUJO DIRECTOR GENERAL FOR AMERICAN AMBASSADOR OF ECUADOR TO AND EUROPEAN AFFAIRS INDONESIA DEPARTMENT OF FOREIGN AFFAIRS
Koreksi Anda