Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur dan diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 12.
Peraturan PRESIDEN ini berlaku mulai pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 1961.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA,
ttd.
J. LEIMENA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 1961 Pejabat Sekretaris Negara,
ttd.
A.W. SURJOADININGRAT.
I.
PENJELASAN UMUM.
Penghasilan dan keuntungan-keuntungan lainnya para Kepala, Daerah, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah tingkat I dipandang perlu untuk diperbaiki dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan pada waktu ini, dimana para Menteri, Ketua/Wakil Ketua/Anggota MPRS, para pegawai Negeri Sipil, pejabat-pejabat Kepolisian, anggota-anggota Angkatan Perang, dan lain-lain telah mendapat perbaikan pula dalam hal penghasilan.
Berhubung dengan kedudukan sebagai pegawai Negara, dengan memperhatikan terutama faktor-faktor berat dan luasnya tanggung jawab, sifat pekerjaan serta martabat Kepala Daerah sebagai alat Pemerintah Daerah dan alat Pemerintah Pusat, maka gaji pejabat- pejabat tersebut tidak mengikuti peraturan gaji yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil dan ditetapkan secara tersendiri.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1 sampai dengan 5.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 6.
(1) Yang dimaksudkan dengan gaji bersih, ialah gaji menurut pasal 2 ayat
(1) ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (2) dikurangi dengan potongan pajak.
(2) Dalam hal pemberian penghargaan berupa uang sekaligus sejumlah 6 (enam) kali gaji bersih sebulan kepada janda dan/atau anak (anak-anak) pejabat yang meninggal dunia, maka jumlah tunjangan tersebut ditetapkan dengan tidak didasarkan atas masa jabatan yang bersangkutan.
Pasal 7 dan 8.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 9.
(1) eraturan-peraturan tentang tunjangan kecelakaan bagi pegawai Negeri yang berlaku dewasa ini adalah antara lain:
1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 tahun 1953 tentang pemberian uang duka/penghibur kepada janda/ahli-waris pegawai yang tewas dalam melakukan kewajibannya (Lembaran Negara Nomor 41 tahun 1953).
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 tahun 1954 tentang pemberian tunjangan istimewa kepada keluarga pegawai yang tewas (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 92).
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 tahun 1954 tentang pemberian tunjangan cacad (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 93).
Pasal 10 sampai dengan 12.
Tidak memerlukan penjelasan.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 286 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2330