Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 168 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a, pen]rusunan . . , HTESIDEN a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan; c. pelaksanaan pemantauan, analisid, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan; d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keduabelas StaJAhli
Koreksi Anda