Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 168 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a, pen]rusunan . . ,
HTESIDEN
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisid, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Keduabelas StaJAhli
Koreksi Anda
