Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 168 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
