Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 168 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(l) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
