Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 168 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penJmsunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan; b. pela}sanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan; d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesebelas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan
Koreksi Anda