Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 168 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebiiakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan darr pembinaan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
c. pelaksanaan pengawasan preventif di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
d. pelaksanaan pengawasan represif dalam hal pemeriksaan, penyidikan dan pengenEran sanksi di bidang perdagangan berjangka komoditi, dan sistem resi gudang;
e. penJ rsunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
h. pelaksanaan administrasi Badan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesepuluh Badan Kebijakan Perdagangan
Koreksi Anda
