Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 168 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
