Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 168 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal24 Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebiiakan di bidang pengembangan ekspor nasional.
Koreksi Anda