Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 168 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 116 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
