Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 168 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
