Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 167 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan . . . FNESIDEN a. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya manusia industri; b. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pembangunan sumber daya manusia industri; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bogian Kesebelas Staf Ahli
Koreksi Anda