Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 167 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penrusunan kebiiakan teknis di bidang perumusan, penerapErn, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penJrusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
SK No2476ll A
b. pelaksanaan.. .
b. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, dan penguatan industri h[jau;
c. pelaksanaan koordinasi dan pen5rusunan rekomendasi kebljakan jasa industri;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasEln standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
