Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 167 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
