Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 167 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal2T Inspektorat Jenderal menyelenggarakan pengawasan Kementerian.
mempunyai intern di tugas lingkungan
Koreksi Anda
