Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 167 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional menyelenggarakan fu ngsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri; c. penJrusunEm norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan perurilayahan industri serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan perwilayahan industri serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri; e. pelaksanaan . . . FEESIDEN -t7- e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengaman€ul dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda