Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 167 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda