Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 167 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18. . . FI{ESIDEN
Koreksi Anda