Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 167 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Direkiorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil berada di bawah dan bertangungjawab kepa.da Menteri.
(2) Dfueklorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
