Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 167 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam melalsanakan tugas dalam Pasal 12, Direktorat menyelenggarakan fungsi:
sebagaimana dimaksud Jenderal Industri Agro
a. perumusErn . . .
FR,ESIDEN
-7
a. perumusan kebljakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
c. penlrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pema-nfaatan sumber daya alam bagr industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
e. pelaksanaan . . .
8-
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, waluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rEncana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan pening!<atan penggunaan pnoduk dalam negeri, perencanaan dan pernbinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pa.da industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan firngsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempa.t Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
Koreksi Anda
