Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 167 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Industri Agro;
c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
d. Direktorat Jenderal Industri logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
e. Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
f. Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan. . .
h. Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
j. Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemeraraan Industri;
k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi;
L Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri; dan
m. Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0.
Bagran Kedua Sekretariat Jenderal
Koreksi Anda
