Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 167 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Industri Agro; c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; d. Direktorat Jenderal Industri logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; e. Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; f. Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan. . . h. Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; j. Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemeraraan Industri; k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi; L Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri; dan m. Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0. Bagran Kedua Sekretariat Jenderal
Koreksi Anda