Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 167 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 108 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
