Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 167 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
