Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 166 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memimpin BP2MI, Kepala dibantu oleh Wakil Kepala sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (2) Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (4) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas BP2MI. (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud padaayat (4), meliputi: a. membantu Kepala dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan. kebijakan BP2MI; dan b. membantu . . . b. membantu Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan BP2MI.
Koreksi Anda