Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 166 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BP2MI terdiri atas: a. Kepala yang dijabat oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; b. Wakil Kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan c. Susunan unit organisasi eselon I teknis menggunakan susunan organisasi eselon I pada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
Koreksi Anda