Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 166 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BP2MI terdiri atas:
a. Kepala yang dijabat oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
b. Wakil Kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. Susunan unit organisasi eselon I teknis menggunakan susunan organisasi eselon I pada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
Koreksi Anda
