Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 166 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
BP2MI dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
Koreksi Anda
