Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 165 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
