Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 164 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 27 .. .
PEESIDEN FEIPUEIJK INDONESIA -t2- PasaJ2T Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
