Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 164 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelemb"gaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial;
c. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
d. pemberian . . .
Bagran Keenam Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Koreksi Anda
