Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 164 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas.
Pasal 13. . .
HTESIDEN
Koreksi Anda
