Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi terdiri atas sejumlah renaga profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi. (21 Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Ahli Utama; b. Tenaga Ahli Madya; c. Tenaga Ahli Muda; dan d. Tenaga Terampil.
Koreksi Anda