Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (21 Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 2 (dua) subbagian.
Koreksi Anda