Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan dibentuk sekretariat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat. (3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Koreksi Anda