Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Percepatan pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses;
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses;
c. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses;
d. pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
Koreksi Anda
