Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Percepatan pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses; c. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses; d. pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian
Koreksi Anda